Tim Wasdal Pelaksanaan NSPK merupakan tim yang dibentuk sesuai dengan petunjuk Perpres 116/2022 yang di tanda tangani Jokowi Pada 14 September 2022. Tertbitnya aturan ini supaya terciptaya ASN yang efektif, rfisien, akuntable serta mewujudkan tata kelola pemerintahanyang baik.
Fungsi dari wasdal seperti pasal 2 Perpres 116/2022 yang berbunyi bahwa wasdal Pelaksana NSPK Manajemen ASN bertujuan untuk memastikan kebijakan dan implementasi manajemen ASN pada instasi negara, dan meujudkan pengawasan dan pengedalian negara yang baik.
Pasal 2 Perpres 116/2022 tersebut mengatakan bahwa Wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN bertujuan untuk memastikan kebijakan dan implementasi manajemen ASN pada instansi pemerintah, dan mewujudkan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN yang terintegrasi.
Tim ini akan diselenggarakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk pada instansi pemerintah. Nantinya, tim khusus ini akan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nantinya Kepala BKN akan menetapkan rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, yang paling sedikit memuat strategi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, prioritas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN yang menjadi objek pengendalian, serta jumlah dan instansi pemerintah yang menjadi objek pengawasan dan pengendalian.
"Dalam menyusun rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, BKN melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian/lembaga terkait," tulis pasal 6 ayat 3, seperti dikutip Senin (19/9/2022).
0 comments:
Post a Comment