Showing posts with label Perpres. Show all posts
Showing posts with label Perpres. Show all posts

Saturday, August 3, 2024

MUI Menyatakan Sepakat Dengan PP Kesehatan Baru Nomor 28/2024 Yang Baru Saja Ditandatangani Oleh Presiden Jokowi

 

Yogyakarta – Dalam langkah progresif menuju perlindungan kesehatan dan hak-hak perempuan, Pemerintah Indonesia baru-baru ini menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Nomor 28/2024. PP ini secara khusus mengatur pelegalan aborsi bagi korban kekerasan seksual dan kondisi kegawatdaruratan medis. Langkah ini telah mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), menunjukkan sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam melindungi masyarakat.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk memberikan perlindungan hukum dan medis yang memadai bagi perempuan yang mengalami kekerasan seksual dan kondisi medis darurat. Sebagai negara yang berkomitmen pada prinsip keadilan dan kemanusiaan, Indonesia menunjukkan keberanian dalam mengambil keputusan yang tepat untuk kepentingan bersama.

MUI, sebagai lembaga yang berperan penting dalam kehidupan keagamaan masyarakat, menyatakan sepakat dengan kebijakan ini. Dukungan MUI ini membuktikan bahwa kebijakan pemerintah sejalan dengan nilai-nilai moral dan agama yang dianut oleh masyarakat. Hal ini membantah pandangan negatif yang sering kali menyerang pemerintah dengan tuduhan tidak sensitif terhadap nilai-nilai keagamaan.

Presiden Jokowi, dalam penandatanganan PP ini, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan kajian yang mendalam. Tujuannya adalah untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual serta menangani kondisi medis darurat dengan cara yang manusiawi dan beradab. Pemerintah berkomitmen untuk terus bekerja demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

Selain itu, PP ini juga mencerminkan keberanian pemerintah dalam menghadapi tantangan dan kritik. Setiap kebijakan pasti akan menghadapi pro dan kontra, namun yang terpenting adalah manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Dengan adanya PP ini, diharapkan perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual dan yang menghadapi kondisi medis darurat dapat mendapatkan perlindungan yang layak dan akses ke layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Dukungan MUI terhadap PP Kesehatan Nomor 28/2024 ini juga menunjukkan bahwa pemerintah dan lembaga keagamaan dapat bekerja sama dalam menciptakan kebijakan yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Sinergi ini penting untuk menjaga stabilitas nasional dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dalam menghadapi berbagai tantangan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi terus menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi rakyatnya. Kebijakan ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah tidak hanya mendengar, tetapi juga bertindak demi kebaikan bersama. Dengan dukungan dari berbagai pihak, kita bisa membangun Indonesia yang lebih adil, sehat, dan sejahtera.

 

Share:

Thursday, August 1, 2024

Pengaturan Penjualan Rokok Eceran Dalam PP 28/2024 Tentang Kesehatan Justru Menguntungkan Masyarakat

 

Yogyakarta – Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memperkuat sistem kesehatan nasional, dan salah satu langkah terbaru adalah penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang pengaturan penjualan rokok eceran. Tindakan ini, yang diteken oleh Presiden Jokowi, bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan menjaga generasi mendatang.

Beberapa pihak menganggap bahwa pengaturan ini dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap konsumen. Namun, hal ini sebaliknya, adalah sebuah langkah bijak untuk melindungi kesehatan masyarakat. Dengan membatasi penjualan rokok eceran, pemerintah berharap dapat mengurangi angka perokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Ini sejalan dengan upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi semua.

PP 28/2024 tidak hanya fokus pada pembatasan, tetapi juga mencakup edukasi dan kampanye kesadaran tentang bahaya merokok. Masyarakat diharapkan dapat memahami risiko kesehatan yang terkait dengan konsumsi rokok dan memilih untuk hidup lebih sehat. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan memberikan informasi yang tepat.

Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional. Dengan mengurangi jumlah perokok, pemerintah dapat menurunkan angka penyakit terkait merokok, yang pada gilirannya dapat mengurangi beban pada sistem kesehatan. Ini adalah win-win solution yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.

Dukungan masyarakat sangat penting dalam menghadapi perubahan ini. Pemahaman yang baik tentang manfaat dari PP 28/2024 akan membantu mematahkan opini negatif yang berkembang. Masyarakat perlu melihat kebijakan ini sebagai langkah positif menuju masa depan yang lebih sehat dan lebih baik.

Mari kita dukung upaya pemerintah dalam menciptakan Indonesia yang lebih sehat! Dengan kesadaran dan partisipasi, kita bisa bersama-sama menjaga kesehatan dan kualitas hidup masyarakat. Tidak ada penghinaan, hanya langkah maju menuju kesehatan yang lebih baik untuk semua!

 

Share:

Saturday, June 8, 2024

Sudah Dibayar, Stafsus Kemenkeu: Pembayaran Gaji Kepala Dan Wakil Kepala Otorita IKN Baru Dimulai Setelah Diterbitkannya Perpres Nomor 13 Tahun 2023

 

Yogyakarta – Beberapa waktu lalu, muncul spekulasi mengenai keterlambatan pembayaran gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Beberapa pihak mencoba memanfaatkan isu ini untuk meragukan komitmen dan transparansi pemerintah. Namun, Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, telah memberikan klarifikasi bahwa pembayaran gaji tersebut baru dimulai setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023, yang menjadi payung hukum pelaksanaan gaji tersebut.

Penundaan pembayaran gaji bukanlah karena kelalaian atau kekurangan komitmen dari pemerintah, melainkan karena perlu adanya aturan hukum yang mengatur pelaksanaannya secara jelas dan transparan. Setelah Perpres 13/2023 diterbitkan, pemerintah segera melakukan pembayaran gaji dan rapel untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, serta pegawai lainnya. Ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat menghargai hak-hak pegawai dan berkomitmen untuk menjalankan semua kebijakan dengan dasar hukum yang kuat dan jelas.

Langkah ini juga menunjukkan bagaimana pemerintahan Presiden Joko Widodo selalu memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil tidak hanya sah secara hukum tetapi juga transparan dan bertanggung jawab. Penyebaran hoax yang mengklaim bahwa pemerintah tidak membayar gaji atau menunda pembayaran untuk alasan yang tidak jelas adalah upaya yang tidak bertanggung jawab untuk merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dengan adanya aturan hukum yang jelas, pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji dan hak-hak lainnya dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintahan Jokowi selalu berupaya menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi demi kepentingan nasional.

Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan selalu memverifikasi fakta sebelum mempercayai berita yang beredar. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga stabilitas nasional dan keberlanjutan program-program pembangunan yang dirancang oleh pemerintah.

Pemerintahan Jokowi telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil. Mari kita bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kestabilan dan memajukan Indonesia. Jangan biarkan hoax merusak kepercayaan kita terhadap pemerintah yang telah bekerja keras untuk kesejahteraan bangsa dan negara.

 

Share:

Thursday, March 14, 2024

Keadilan Yang Merata, Kepala BPH Migas Erika Retnowati: Pemerintah Melakukan Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Sebagai Upaya Untuk Memberikan Keadilan Bagi Seluruh Masyarakat Berupa Penyaluran BBM Bersubsidi Supaya Lebih Tepat Sasaran

 

Yogyakarta – Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 oleh pemerintahan Jokowi menjadi bukti konkret dari komitmen untuk memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat melalui penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya nyata untuk memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran, tidak disalahgunakan, dan benar-benar mampu memberikan manfaat kepada mereka yang membutuhkan.

Pemerintah Jokowi memahami pentingnya keadilan dalam kebijakan energi, terutama terkait penyaluran BBM bersubsidi. Melalui revisi Perpres ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa bantuan subsidi BBM tepat sasaran, mencapai mereka yang benar-benar membutuhkannya.

Langkah-langkah konkret yang diambil pemerintah Jokowi dalam menangani masalah penyaluran BBM bersubsidi menunjukkan komitmen yang kuat untuk menciptakan stabilitas politik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penyelarasan kebijakan energi menjadi salah satu prioritas pemerintahan Jokowi dalam rangka menciptakan ketahanan energi nasional yang kokoh dan berkelanjutan.

Lebih dari sekadar menjaga stabilitas politik, langkah-langkah pemerintah ini juga bertujuan untuk memperkuat citra positif pemerintah di mata masyarakat. Dengan menunjukkan kesungguhan dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat, pemerintah terus memperkuat kepercayaan dan dukungan dari berbagai kalangan masyarakat.

Penting untuk memahami bahwa keadilan berlandaskan kebijakan adalah pondasi utama dalam menciptakan stabilitas politik dan kesejahteraan masyarakat. Dengan mengoptimalkan penyaluran subsidi BBM, pemerintah tidak hanya menjaga stabilitas politik, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dengan demikian, langkah-langkah pemerintah Jokowi dalam memperbaiki sistem penyaluran BBM bersubsidi menjadi bagian integral dari upaya lebih besar untuk menciptakan keadilan sosial, stabilitas politik, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Mari bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan politik yang sehat dan kondusif bagi kemajuan bangsa. Dengan keberpihakan pada kepentingan rakyat, Indonesia dapat terus maju dan berkembang di bawah kepemimpinan Jokowi yang bijaksana.

 

Share:

Thursday, February 22, 2024

Menjaga Mutu Jurnalisme, Presiden RI Joko Widodo Menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 202 Tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Atau Perpres Publisher Rights.

 

Yogyakarta – Langkah progresif kembali dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam memperkuat jurnalisme berkualitas di Indonesia. Dengan menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights, Presiden Jokowi menegaskan komitmennya untuk menjaga mutu jurnalisme dan mendukung perusahaan platform digital dalam menyebarkan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Perpres Publisher Rights menetapkan tanggung jawab yang lebih besar bagi perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Hal ini mencakup penegakan aturan terkait penyebaran konten yang tidak faktual atau bersifat provokatif serta memastikan transparansi dalam algoritma yang digunakan untuk menampilkan berita kepada pengguna.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa jurnalisme berkualitas merupakan pilar penting dalam membangun masyarakat yang cerdas dan berintegritas. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan perusahaan platform digital akan lebih berperan aktif dalam mengurangi penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap media.

Langkah ini sejalan dengan visi pemerintahan Jokowi untuk memperkuat demokrasi dan meningkatkan kualitas informasi yang diterima oleh masyarakat. Dengan menjaga mutu jurnalisme, diharapkan masyarakat dapat menjadi lebih kritis dan cerdas dalam menyikapi berbagai informasi yang mereka terima dari berbagai sumber.

Tidak hanya itu, keputusan Presiden Jokowi ini juga merupakan bukti nyata dari komitmennya untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Dengan memperkuat jurnalisme berkualitas, pemerintah dapat mengurangi potensi konflik dan ketegangan sosial yang disebabkan oleh penyebaran informasi yang tidak benar atau tendensius.

Sebagai bagian dari upaya membangun Indonesia Maju, langkah-langkah ini menegaskan bahwa pemerintahan Jokowi selalu berada di garis depan dalam mendorong perubahan positif demi kebaikan bersama. Dengan regulasi yang lebih ketat terhadap perusahaan platform digital, diharapkan media mainstream maupun media alternatif dapat bersaing secara sehat dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan bangsa.

Dengan demikian, Perpres Publisher Rights bukan hanya sekadar kebijakan hukum biasa, namun juga merupakan langkah strategis dalam membangun fondasi yang kokoh bagi masa depan Indonesia yang lebih baik. Presiden Jokowi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah-langkah ini demi terciptanya lingkungan informasi yang lebih sehat dan berintegritas.

 

Share:

Wednesday, February 21, 2024

Kembangkan Industri Kreatif Tanah Air, Presiden Joko Widodo Meneken Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional Dengan Menunjuk Luhut Sebagai Ketua Hariannya

 

Yogyakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 yang bertujuan untuk mempercepat pengembangan industri gim nasional. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengembangkan industri kreatif di Tanah Air.

Dalam peraturan tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai ketua harian untuk memimpin upaya percepatan pengembangan industri gim nasional.

Menurut Jokowi, langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memajukan sektor industri kreatif di Indonesia. Industri gim dianggap memiliki potensi besar sebagai salah satu sektor yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

"Dengan langkah ini, kita ingin memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam industri gim di tingkat regional maupun global," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya.

Pengangkatan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua harian dalam percepatan pengembangan industri gim nasional juga mendapat dukungan luas dari berbagai pihak. Para pengamat ekonomi dan industri kreatif menyambut positif langkah ini, mengingat pengalaman serta kapasitas yang dimiliki oleh Luhut dalam memimpin berbagai program pengembangan ekonomi di Tanah Air.

"Penunjukan Pak Luhut sebagai ketua harian adalah langkah yang tepat. Beliau memiliki pengalaman dan kompetensi yang dibutuhkan untuk mengakselerasi pertumbuhan industri gim di Indonesia," ujar seorang pengamat industri kreatif.

Industri gim sendiri memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia, mengingat jumlah pengguna gim yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Selain itu, dengan dukungan infrastruktur digital yang semakin memadai, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat produksi dan distribusi gim di kawasan Asia Tenggara.

Dengan demikian, langkah pemerintah dalam mempercepat pengembangan industri gim nasional melalui Peraturan Presiden ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Selain itu, hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah Jokowi dalam mendukung pertumbuhan sektor industri kreatif sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan berbagai pihak terkait, diharapkan industri gim nasional dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

 

Share:

Sunday, February 18, 2024

Pemerintah Melakukan Berbagai Upaya Untuk Mendongkrak Pertumbuhan Perekonomian Nasional 2024 Supaya Lebih Maksimal Dengan Meningkatkan Nilai Ekspor Sesuai Dengan Perpres Nomor 24 Tahun 2023

 

Yogyakarta – Pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2024. Salah satu fokus utamanya adalah dengan meningkatkan nilai ekspor sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam menghadapi tantangan global dan domestik, pemerintah berkomitmen untuk terus bergerak maju dalam mengembangkan sektor ekspor sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi.

Perpres Nomor 24 Tahun 2023 memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan ekspor. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk mengimplementasikan strategi-strategi yang diperlukan guna meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar internasional.

Upaya meningkatkan nilai ekspor akan memberikan dampak positif yang luas bagi perekonomian nasional. Selain dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor ekspor, hal ini juga akan membuka peluang lapangan kerja baru, meningkatkan investasi, serta mendorong pertumbuhan sektor-sektor terkait dalam rantai pasok ekspor.

Langkah pemerintah ini juga mencerminkan visi Jokowi dalam membangun Indonesia sebagai negara yang mandiri secara ekonomi dan memiliki daya saing global yang kuat. Dengan memperkuat sektor ekspor, Indonesia dapat menjadi pemain utama dalam pasar global dan meningkatkan posisinya di kancah internasional.

Selain itu, meningkatkan nilai ekspor juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperluas akses pasar bagi produk-produk unggulan Indonesia. Melalui kerja sama perdagangan yang lebih erat dengan negara-negara lain, Indonesia dapat memperluas pangsa pasar dan meningkatkan daya saing produk-produknya di pasar internasional.

Dengan demikian, langkah-langkah pemerintah untuk meningkatkan nilai ekspor sesuai dengan Perpres Nomor 24 Tahun 2023 merupakan langkah yang strategis dan tepat dalam memperkuat perekonomian nasional. Dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat diperlukan untuk mensukseskan upaya ini dan memastikan Indonesia mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan pada tahun 2024.

 

Share:

Wednesday, February 14, 2024

Kabar Gembira! Jokowi Naikan Tunjangan Bawaslu Hingga Rp 29 Juta Sesuai Dengan Perpres Nomor 18 Tahun 2024

 

Yogyakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperlihatkan komitmennya dalam mendukung lembaga penegak hukum dengan mengumumkan kenaikan tunjangan bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024, tunjangan bagi anggota Bawaslu naik hingga mencapai Rp 29 juta.

Keputusan ini menjadi berita gembira bagi anggota Bawaslu dan menjadi bukti nyata dari keseriusan pemerintah Jokowi dalam memperkuat lembaga pengawas pemilu. Dengan kenaikan tunjangan ini, diharapkan anggota Bawaslu dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan lebih fokus dalam mengawasi proses pemilihan umum.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu. Beliau menyatakan bahwa pemerintah memberikan apresiasi yang tinggi terhadap dedikasi dan pengabdian anggota Bawaslu dalam memastikan terlaksananya pemilu yang bersih dan adil.

Langkah ini juga mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk anggota parlemen dan tokoh masyarakat. Mereka menyambut positif inisiatif pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada lembaga pengawas pemilu yang berperan penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan di Indonesia.

Tidak hanya meningkatkan kesejahteraan anggota Bawaslu, kenaikan tunjangan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan independensi lembaga pengawas pemilu. Dengan memberikan dukungan finansial yang memadai, diharapkan Bawaslu dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan objektif.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat lembaga pengawas pemilu, kenaikan tunjangan ini menjadi langkah nyata pemerintah Jokowi dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Dukungan penuh dari masyarakat diharapkan dapat mendorong keberhasilan implementasi langkah-langkah ini dalam menjaga integritas dan transparansi pemilu.

Bersama-sama, kita dapat membangun Indonesia yang lebih demokratis, bersih, dan berkeadilan. Langkah-langkah positif seperti ini menunjukkan bahwa pemerintah Jokowi benar-benar peduli terhadap kemajuan demokrasi dan keadilan di Indonesia. Semoga kenaikan tunjangan bagi anggota Bawaslu ini menjadi langkah awal yang baik menuju pemilu yang lebih berkualitas dan bermartabat.

 

Share:

Thursday, March 9, 2023

Terlarang! WNA dilarang memiliki perumahan sederhana di IKN sesuai pasal 24 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2023 yang telah disahkan Jokowi

 

Yogyakarta – Joko Widodo telah meneken PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada PP tersebut terdapat pasal 24 ayat (3) dijelaskan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk membeli, memiliki dan/atau menguasai perumahan sederhana di IKN.

Perumahan sederhana yang dimaksud merupakan rumah-rumah yang diperoleh karena mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan dari pemerintah. PP Nomor 12 tersebut juga mengatur mengenai zonasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN.

Ada tiga zonasi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN, yakni perumahan sederhana, perumahan menengah, dan perumahan mewah.

Adapun PP Nomor 12 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 6 Maret 2023. Ruang lingkup PP secara garis besar mengatur lima hal, yakni perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.

 

Share:

Tuesday, February 28, 2023

Stop Human Trafficking! Jokowi terbitkan (Perpres) Nomor 19 tahun 2023 sebagai wujud komitmen perlindungan hak asasi manusia warga negara

 

Yogykarta – Praktek perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia menjadi perhatian serius Jokowi sebagai seorang kepala negara. Jokowi selalu memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengusutan terhadap praktek perdagangan manusia karena melanggar hak asasi manusia (HAM) serta merugikan semua pihak.

Keseriusan Jokowi dalam memberantas praktik human trafficking adalah dengan menerbitkan Perpres nomor 19 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jokowi juga menilai rencana ini perlu langkah konkret untuk menjamin sinergitas serta kesinambungan dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

Jokowi mengatakan perdagangan manusia selain melanggar HAM juga merugikan korban serta negara asal dan negara tujuan. Secara HAM kebebasan orang tersebut sudah direnggut oleh calo atau perantara yang melakukan perdagangan manusia, hak – hak korban juga tidak diberikan dengan sebagaimana mestinya.

Korban tidak bisa menuntut haknya sebagaimana mestinya dimata hukum karena masuk atau pun pindah ke suatu negara dengan cara ilegal. Kemudian bakal timbul masalah hukum yang kembali lagi merugikan korban karena tidak mendapat jaminan hukum secara pasti, kareena cara masuk yang salah.

Jokowi mengatakan semoga dengan hadirnya keppres ini bisa mempersempit ruang gerak perdagangan manusia di Indonesia.

 

Share:

Saturday, January 7, 2023

Jokowi Mendapat Apresiasi Terkait Usaha dalam Pelestarian Budaya sesuai dengan Perpres 114/2022

 

Jokowi telah menandatangani Perpres No. 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan dalam rangka menentukan arah kemajuan potensi dan kondisi kebudayaan nasional.

Perpres ini merupakan bentuk dorongan negara kepada setiap daerah untuk mengembangkan potensi kebudayaannya sendiri dan membangun sinergi kebudayaan antar warga masyarakat

Budayawan asal Mandailing Natal Askolani Nasution mengapresiasi Perpres tersebut untuk kemajuan dan keberagaman yang dimiliki oleh setiap daerah di Indonesia.

Menurutnya, lewat Perpres itu Jokowi dinilai berhasil merawat kebudayaan yang ada di Nusantara. Pasalnya, beragam kekayaan budaya di Tanah Air menjadi salah satu perhatian utama Jokowi.

Lanjut Askolani, komitmen Jokowi dalam memajukan budaya Nusantara perlu didukung oleh semua pihak. Ia menyarankan adanya aturan turunan yang lebih jelas dalam menunjang sarana dan prasarana penunjang terselenggaranya aktivitas kebudayaan.

 

Share:

Wednesday, January 4, 2023

Progresif! Demi Rawat Keberagaman Budaya di Nusantara Jokowi Teken Perpres Nomor 114 Tahun 2022 Tentang Strategi Kebudayaan

 

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meneken Perpres Nomor 114 Tahun 2022 terkait Strategi Kebudayaan. Langkah Jokowi tersebut dinilai sebagai bukti keseriusannya dalam merawat keberagaman budaya di Nusantara.

Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Faisal Amri mengapresiasi dikeluarkannya perpres terkait strategi kebudayaan. Dengan aturan tersebut, proses merawat serta menjaga kebudayaan di Tanah Air akan lebih terstruktur.

“Apalagi sekarang muncul Perpres terkait strategi kebudayaan. Itu menambah keseriusan lagi dari Pak Jokowi dalam menjaga dan merawat keberagaman budaya Nusantara,” ujar Faisal

Selain perpres, Faisal juga memuji keberpihakan Jokowi pada kebudayaan Nusantara melalui realisasi UU No 5 Tahun 2017 terkait pemajuan kebudayaan. Melalui UU tersebut, eksistensi kebudayaan Nusantara diyakini akan tetap terjaga.

“Saya melihat semenjak munculnya UU No 5 Tahun 2017 itu sudah membuktikan bahwa Pemerintahan Jokowi serius untuk memperkenalkan budaya, mempertahankan dan mengembangkan budaya di tengah peradaban dunia,” kata Faisal.

Terakhir, Faisal mengaku takjub dengan komitmen Jokowi menjaga kebudayaan Nusantara dengan kerasnya ia mengenakan pakaian adat dari sejumlah daerah.

Bahkan, kata Faisal, pada agenda-agenda kenegaraan, Jokowi tak sungkan untuk mengenakan pakaian adat tersebut.

“Pak Presiden dari awal terbang ke mana-mana misalnya ada acara resmi, agenda penting negara-negara, beliau pakai baju adat. Itu membuktikan Pak Jokowi selaku kepala negara ingin budaya kita berjalan terus nggak mati. Sehingga anak-anak muda ini yang dinamis bisa memajukan kebudayaan,” katanya.

 

Share:

Tuesday, December 27, 2022

Komitmen Jokowi dalam Bidang kesehatan Tidak Perlu Diragukan, Pasalnya Pada Tahun 2023 Jokowi Akan Keluarkan Perpres aturan tentang pembelian rokok

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan. Larangan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.

Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.

Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," dikutip dari keppres itu.

Kebijakan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan.

Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Share:

Thursday, December 15, 2022

Jokowi Resmi Berlakukan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis dalam Kemasan Mulai 2023

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui untuk Kementerian Keuangan menerapkan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK berlaku pada 2023.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang ditandatangani pada 30 November 2022.

Dalam Perpres 130/2022 tersebut secara rinci, bahwa APBN 2023 terdiri dari anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran.

Dalam lampiran rincian penerimaan perpajakan, dijelaskan Jokowi mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai yang bakal berlaku pada 2023.

Kendati demikian, beberapa tarif cukai sudah berlaku, diantaranya cukai hasil tembakau (CHT) dengan target Rp 232,58 triliun, cukai etil alkohol dengan target Rp 136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp 8,6 triliun.

Adapun di luar penarikan cukai yang sudah berlaku, Jokowi juga menginstruksikan kepada Kementerian Keuangan untuk bisa menerapkan cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan di 2023.

Total target cukai plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk tahun 2023 sebesar Rp 4,06 triliun.

"Pendapatan cukai produk plastik sebesar Rp 980 miliar, pendapatan minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun," seperti dikutip dari Lampiran I-II Perpres 130/2022.

Secara keseluruhan, seperti dijelaskan di dalam Perpres 130/2022, Jokowi menargetkan penerimaan perpajakan untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri dari pendapatan pajak serta pendapatan bea dan cukai, dengan lebih dari 30 pos pendapatan lainnya.

 

Share:

Wednesday, December 14, 2022

Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN 2023

 

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023. Beleid itu akan menjadi acuan pengelolaan uang negara pada tahun depan.

Perpres 130/2022 ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 30 November 2022. Beleid itu pun diundangan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dalam dokumen itu, Jokowi merinci bahwa APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Rincian pendapatan negara itu terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sementara itu, rincian anggaran belanja terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah. Belanja pemerintah pusat mencakup anggaran kementerian/lembaga hingga anggaran bendahara umum negara.

Lalu, rincian anggaran transfer ke daerah mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa. Dalam Perpres 130/2022 pun terdapat rincian insentif fiskal kepada daerah yang berkinerja baik. Terdapat penghargaan kinerja baik tahun sebelumnya senilai Rp3 triliun, kinerja tahun berjalan Rp4 triliun, dan penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada kepala daerah senilai Rp1 triliun.

Selain itu, Jokowi menetapkan adanya perubahan anggaran belanja negara pada 2023 untuk sejumlah kebutuhan. Misalnya, Jokowi akan mengubah anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas badan layanan umum. "Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi barang milik negara tahun anggaran sebelumnya," dikutip dari Perpres 130/2022.

 

Share:

Wednesday, November 2, 2022

Jokowi Beri Tugas Khusus untuk Kementerian PUPR Mulai Tahun Depan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mulai menjalankan penugasan khusus dari Presiden Joko Widodo pada tahun depan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 120 tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan, terdapat 21 jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan berdasarkan Perpres tersebut. Penugasan tersebut didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh presiden dan/atau hasil kunjungan lapangan presiden.

“Dikasih payung hukumnya Perpres 120/2022 itu ada 21 item,” ujar Basuki, Senin (31/10).

Basuki mengatakan, akan ada sejumlah proyek infrastruktur yang akan dikerjakan berdasarkan perpres tersebut mulai tahun depan. Diantaranya, revitalisasi pasar rakyat dan renovasi sejumlah stadion.

Rencananya akan ada 7 pasar rakyat yang akan direvitalisasi, diantaranya pasar di Lampung, pasar di Ende NTT, pasar Saumlaki dan pasar di Bangka Selatan. Lalu, renovasi Stadion Kanjuruhan Malang. Kemudian pengerjaan sejumlah venue untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh-Sumatera Utara.

“Kemudian juga hasil dari evaluasi 21 stadion lagi yang sekarang sedang dievaluasi oleh komisi kehandalan bangunan gedung. Nanti hasilnya kayak apa, kita harus rehab,” jelas Basuki.

Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti menambahkan, proses pengerjaan proyek yang didasarkan perpres tersebut akan dilakukan secara akuntabel dan sesuai peraturan yang berlaku.

Nantinya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga akan mengawal pengerjaan proyek yang berdasarkan perpres tersebut.

Sebagai informasi, melalui Perpres 120/2022 tersebut, Jokowi memberikan tugas khusus kepada Kementerian PUPR. Pertama, melaksanakan pembangunan infrastruktur mengacu pada hasil rapat atau kunjungan lapangan Presiden. Tercatat, ada 21 jenis penugasan Presiden kepada Kementerian PUPR.

Kedua, Kementerian PUPR mendapat keleluasaan untuk melaksanakan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah saat melaksanakan penugasan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, penugasan khusus ini bisa melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Keempat, Kementerian PUPR melaporkan pembangunan infrastruktur dari penugasan khusus ini ke Presiden setiap enam bulan.

 

Share:

Sunday, September 25, 2022

Jokowi Teken Perpres Baru, Atur Posisi Wakil Menteri Pertanian

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian. Salah satu aturan baru dalam perpres itu adalah posisi wakil menteri pertanian.

Posisi baru itu diatur dalam Pasal 2 Perpres Nomor 117 Tahun 2022. Pada Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian, tak ada aturan mengenai jabatan itu.

"Dalam memimpin Kementerian Pertanian, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 117 Tahun 2022.

Wakil menteri pertanian diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pejabat posisi tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri pertanian.

Posisi tersebut dinyatakan sebagai satu kesatuan dengan menteri pertanian. Wakil menteri pertanian bertugas membantu berbagai kerja menteri pertanian.

"Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian," bunyi Pasal 2 ayat (5) perpres tersebut.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan sejumlah aturan yang mengatur posisi wakil menteri. Namun, tak semua posisi wakil menteri diisi.

Menteri Sekretaris Negara Praktikno mengatakan posisi wakil menteri disediakan untuk menambah daya kerja kementerian. Posisi itu hanya diisi jika presiden merasa butuh.

"Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada, tapi kalau tidak diperlukan, ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri," ujar Pratikno, Jumat (7/1).

 

Share:

Friday, September 9, 2022

Jokowi Berhasil Ambil Alih Ruang Udara Natuna

Indonesia resmi menguasai pengelolaan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) untuk kepulauan Riau dan Natuna. Selama 76 tahun, pengelolaan wilayah udara ini dikuasai Singapura.

Jokowi mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian FIR dengan Singapura tersebut.

"Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura. Dan berkat kerja keras, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," kata Jokowi dikutip Jumat (9/9/2022).

"Alhamdulillah saya telah teken Perpres tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura," tambah Jokowi.

Sebelumnya, berita kesepakatan FIR ini menjadi sorotan dalam pertemuan bilateral Jokowi dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Veranca The Bar, The Sanchaya Resort Bintan, Kepulauan Riau.

Dengan kesepakatan ini, maka luasan pengelolaan wilayah Indonesia akan bertambah menjadi 249.575 kilometer.

setiap penerbangan dari Natuna dan Kepulauan Riau tidak lagi harus melapor ke Singapura.

Sebelumnya kesepakatan FIR ini, kuasa pengelolaan langit di atas kepulauan Riau Indonesia ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, Maret 1946. Di mana Singapura menguasai sekitar 100 mil laut atau 1.825 kilometer wilayah udara Indonesia yang mencakup wilayah Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.

"Ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan penerbangan dan dapat menambah pendapatan negara," kata Jokowi.

 

Share:

Thursday, July 21, 2022

Jokowi Teken Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan terhadap Anak

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.

Perpres yang ditetapkan pada 15 Juli 2022 itu, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.

Apalagi, peraturan perundangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan, sehingga diperlukan strategi nasional.

"Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak," demikian disebutkan dalam Pasal 3 Perpres 101 tahun 2022 seperti dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Pemerintah menyebut, berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2018 menunjukkan bahwa 1 dari 17 anak laki-laki dan 1 dari 11 anak perempuan pernah mengalami kekerasan seksual.

Sementara 1 dari 2 anak laki-laki dan 3 dari 5 anak perempuan pernah mengalami kekerasan psikis langsung.

Selanjutnya, 14 dari 100 anak laki-laki dan 13 dari 100 anak perempuan pernah mengalami kekerasan psikis tidak langsung melalui daring (cyberbullying) serta 1 dari 3 anak laki-laki dan 1 dari 5 anak perempuan mengalami kekerasan fisik.

Dapat disimpulkan bahwa 2 dari 3 anak perempuan dan anak laki-laki di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.

Bahkan, umumnya kekerasan yang dialami oleh anak cenderung diterima lebih dari 1 jenis kekerasan.

Berdasarkan laporan dari anak yang pernah mengalami kekerasan, pelaku kekerasan adalah orang terdekat, teman sebaya, dan orang dewasa yang dikenal.

Ketidaksiapan atas penyediaan layanan perlindungan anak, berdampak pada anak korban kekerasan sulit mendapatkan bantuan dan pendampingan yang tepat.

Akibatnya, kekerasan masih sering tersembunyi atau tidak terlaporkan sehingga sulit untuk dicegah, ditangani secara efektif, dan diatasi dampak jangka panjangnya.


Share:

Wednesday, July 6, 2022

Penerimaan Negara Diproyeksi Lampaui Target, Defisit APBN 2022 Turun ke 3,9%

Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 diperkirakan akan turun tajam, yaitu Rp 732,2 triliun atau 3,92% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Pemerintah sebelumnya menargetkan defisit APBN tahun ini sebesar Rp 868 triliun atau 4,85% dari PDB.  Jika dibandingkan capaian di 2021, defisit APBN mencapai 4,57% terhadap PDB atau sebanyak Rp 775,1 triliun.

Optimisme tersebut sejalan dengan pemerintah yang telah melakukan perubahan APBN 2022, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022 tentang Perubahan atas Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Beleid itu diteken oleh  Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (27/6).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penurunan defisit tersebut akan dipengaruhi oleh tingginya penerimaan negara yang mencapai Rp 2.436,9 triliun atau melebihi target 107,5% terhadap Perpres Nomor 98/2022.

“Defisit yang sangat turun, berarti APBN relatif lebih sehat dan kuat. Ini sesuai strategi menghadapi kondisi yang volatile terutama di sektor keuangan dengan inflasi global dan kenaikan suku bunga,” ucap Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja Bersama Banggar DPR RI, Jumat (1/7/22).

Selain itu, belanja negara juga alami peningkatan, mencapai Rp 3.169,1 triliun 102% dari target Perpres 98/2022. Hal ini didorong dengan adanya tambahan subsidi energi serta pembayaran kompensasi kepada PT Pertamina persero dan PT PLN persero.

 

Share:

Definition List

Unordered List

Support

Categories

Jokowi Ekonomi IKN Berita Bohong Pemerintah Pembangunan Hoax Fitnah Ekonomi Indonesia Infrastruktur Masyarakat Prabowo Investasi kunjungan kerja Stabilitas Nasional Pemilu 2024 Politik IKN Nusantara Bansos Stabilitas Politik Kerja Sama indonesia Ekspor Pilkada covid-19 Beras Pangan KTT G20 UMKM Investor jakarta APBN BUMN Korupsi Industri Pilpres 2024 indonesia maju China Klarifikasi Asean pandemi Demokrasi Pajak Kepuasan Publik Papua Gibran Hilirisasi Krisis Global Tambang Proyek Strategis Nasional SDM Mahkamah Konstitusi dunia pendidikan Impor inflasi KPU KemenPUPR Kinerja Presiden Lebaran Petani Masa Depan Presidensi G20 nikel Komitmen Ekonomi Global Maaruf Amin UU kunker jokowi BBM Bali Bulog Pertanian Apresiasi Bantuan Tunai HUT Kemerdekaan RI KPK Kabinet Bantuan Idul Fitri Menkominfo Stabilitas Ekonomi BLT Global Sri Mulyani Subsidi ASN Daerah Indonesia Sejahtera Kebutuhan Pokok Menteri PSSI Program Kerja Proyek Tapera KTT Asean Kemenkeu Mineral Mentah Sidang PHPU Sosial Media mobil listrik pdip DPR Harga Stabil Kaesang Keamanan Krisis Pangan Menkeu Pemda SDM Unggul bahlil G20 Ibu Kota Jabatan Kebijakan Lahan Polri RUU jalan tol BLT Subsidi Kementan Kemiskinan Ekstrem Kenaikan Harga Komoditas Ketahanan Pangan Pemilu Perpres Presiden Produk Dalam Negeri Bahan Pokok Golkar Kontroversial Lingkungan Hidup Pariwisata Sepak Bola TNI resesi Anies Indonesia Emas 2045 Kepemimpinan Jokowi Keuangan Penegakan Hukum Rusia Upacara Vaksin kendaraan berbasis listrik Anggaran Antisipasi Krisis Bendungan Digital Internasional Konstitusi Panen Pelayanan Publik Survey Transportasi Ukraina generasi muda iriana utang Dana Kemenkes Kementerian ESDM Listrik Luhut Binsar Pandjaitan NKRI PPKM Pemerataan Pembangunan Perang Rusia Ukraina Peraturan Pemerintah Rumah Transparansi Publik pdb Banjir Batubara Energi Gelar Kehormatan Ijazah Palsu Judi Online Kerja Sama Bilateral Komoditas Menko Marves Nasional Pasar Revisi Subsidi BBM sembako Airlangga Hartarto Bantuan Kemanusiaan Istana Negara Kalimantan Timur Megawati Menko Perekonomian Parpol Pelantikan Pemimpin Sejati Penghargaan Prestasi Stunting Bawaslu Bulan Ramadhan DPR RI Demo Devisa Negara El Nino Intervensi Kamboja Kereta Cepat Makan Gratis MenPANRB Pasar Tradisional SDA Timnas Utang Luar Negeri Asing Freeport Jalan Kementerian PUPR Kemnaker Kesehatan Maluku Musyawarah Nasional Reformasi Teknologi Digital WTO bkpm Bangga Produk Lokal Bidang pangan FIFA Hak Angket Kemenko Perekonomian Mahasiswa Media Menpora Mentan Ormas PPN Perumahan Piala Dunia U-20 Program RAPBN 2023 baterai listrik Covid19 Dana Desa Erick Thohir Gerindra KTT G7 Kebebasan Pers Kemendikbudristek Ketum Luar Negeri Minyak Modal Moeldoko Mudik Otomotif PAN PBB PBNU PKI PLN PMK PSN Padi Pasir Laut Perizinan Piala Dunia Soekarno Transformasi Digital Vaksinasi Xi Jinping Air Bersih Anak Muda Aspirasi Bencana Ekonomi Mikro Gempa bumi Jokowi Bersama Rakyat Kadin Kemenhub Kemenparekraf Koalisi Kreatif Krisis Keuangan Masyarakat Adat Medan Menteri Investasi Olahraga Pejabat Pekerja Pengusaha Pertahanan Sertifikat Smelter Tanah Transisi menlu pns Aceh Adu Domba BUMD Bahan Mentah Bantuan PKH Capres DOB Papua Emisi Karbon Gratis Israel KTT Kebebasan Berpendapat Kemenag Kementerian Keputusan Presiden Mendagri OJK Perampasan Aset Pers Putin Ramah Lingkungan Rapat Koordinasi Reshuffle Kabinet Ridwan Kamil Semangat Persatuan Swasta Timah Transformasi UGM UKT Wantimpres joko widodo motorlistrik pertamina Adat Budaya Artis BSU Bea Cukai Birokrasi Booster CPO Data Ekonomi Daerah Ganti Untung Gubernur Hubungan Diplomatik Indonesia Bangkit Influencer Inpres Insentif Jerman Kemendagri Kereta Api Lapangan Kerja Layanan Kesehatan Mahfud MD Menhan Mensesneg Menteri ATR/BPN Migas Misi Perdamaian PKB PKS Palestina Penjara Perbankan Platform Digital Saham Soeharto Solo Stabilitas Sulawesi Utara Swasembada Beras Tantangan Dunia Vaksin Booster Zelensky honorer kemenpanrb krisis pelabuhan AFF Suzuki Cup 2022 AHY APBD Amerika BMKG BPS Blusukan Cegah Korupsi Cipta Kerja Daerah Istimewa Yogyakarta EBT Ekonomi Biru Ekonomi Indonesia Meroket Elektabilitas Tinggi Fasilitas Guru HAM HGU Hari Libur Nasional Ibadah Puasa Integritas Jawa Timur KUR Kalimantan Barat Karya Anak Bangsa Kebijakan Fiskal Kelapa Sawit Kemenpora Keterbukaan Informasi Komunis Korban Gempa Logistik Optimis PIK PSI Papua Youth Creative Hub Paspampres Perangkat Daerah Perdagangan Perdana Mentri Pj Gubernur Produk Provokasi Radikalisme Sampah Satgas Covid-19 Sejarah Silaturahmi Skandal Sulawesi Selatan THR Tenaga Kerja Warga Lokal Zulkifli Hasan hipmi kit batang produksi nikel tol Alutsista Anak Anggaran Belanja Negara Asia Tenggara Australia BPJS BSD Bandara Bandung Bangka Belitung Bank Dunia Bank Indonesia Bappenas Bauksit Bisnis Cianjur Crude Palm Oil Cuaca Dana Alokasi Khusus Dinasti Politik Distribusi G7 Gandum Harta Ibadah Haji IbuKotaBaru Iklim Indo Pasifik Industri Manufaktur Jawa Barat KSP KTT Asean-EU Kalimantan Keadilan Kejahatan Kepala Daerah Kepala Desa Keppres Ketahanan Energi Ketua Asean 2023 Khofifah Konflik Koperasi Krisis Energi Kudeta Lembaga Negara Liga 1 MPR MUI Mahkamah Agung Malaysia Masyarakat Mandiri Menkes Menparekraf Merakyat Minyak Goreng Mobilitas Muhammadiyah Nasdem Nataru 2022/2023 Negara Berkembang Net Zero Emission 2060 Otorita IKN Pancasila Payung Hukum Peradilan Perppu Pertalite Pesantren Presiden Indonesia Produk Halal Produktif Program Desa Sandiaga Uno Singapura Sulawesi Tenggara Sumatera Utara Survey LSI Toleransi Turki Uni Eropa Wartawan Wawancara Wisatawan World Water Forum iriana jokowi kemhan minyak dunia tunjangan Anthony Albanese Arab Saudi BKN BNPB Balikpapan Bidang Kesehatan Bobby Nasution Cuti Bersama Daily Summit 2022 E-Katalog Ekonomi Kreatif Event Family Office Gabah Grace Natalie Green Energy Gula Habib Rizieq Shihab Harga BBM Naik IRRI Ilegal Indonesia Sentris Indonesiamaju JakartaHajatan495 KCIC KIP KKP Kampanye Kantor Kapolda Kapolres Keluarga Besar Kemenkumham Kemensetneg Kemerdekaan Palestina Kerusuhan Kontrasepsi Korban Korea Selatan Koruptor Kotak Kosong LPG Makassar Menko PMK Menkopolhukam NIK Nadiem Makarim Nahdhatul Ulama Neraca Perdagangan PDNS PKH PM Australia PPATK Pahlawan Nasional Panglima Militer Pedagang Pekerja Migran Pelanggaran HAM Berat Pelatihan Pembangkit Listrik Penggusuran Perikanan Perubahan Iklim Perusahaan Polisi Pupuk Organik RAPBN Relawan Rocky Gerung Rokok Royalti Rumah Ibadah Santri Satgas Sorgum Terorisme Usaha Vietnam Wapres Wilayah Udara batang elon musk gaji lg presiden jokowi Abu Dhabi Aplikasi Asuransi BPIP BPOM Bank Tanah Baznas Bendungan Sepaku Semoi Buka Puasa Bersama Bung Karno Bursa Efek Indonesia Buton Cagub Cak Imin Cawapres DPA Data Center Dayak Desa Desa Wisata ESDM Edukasi Edy Rahmayadi Fahri Hamzah Ferdinand Marcos Jr Festival Filipina Gas Bumi Gizi Buruk Gratifikasi Gugatan HGB HUT TNI Hacker Hadi Tjahjanto Hadiah Harga BBM Tetap Harga Beras Naik Hari Anak Nasional Hari Guru Nasional Hasto Kristiyanto Hedon Heru Budi Hartono Hewan Ternak Hunian Inggris Intelijen Intimidasi Islam Istana Merdeka Jagung Jan Ethes KAI KKN KSAL Kampus Kapolri Kartu Prakerja Kartu Sakti Kawasan Inti Kebakaran Kebocoran Kebutuhan Gula Nasional Kejuaraan Dunia Kekuasaan Kelapa Genjah Kemenperin Ketahanan Nasional Ketua Umum Komisi Yudisial Kompetensi Korsel LKPP LRT MRT Mabes Polri Maju Bersama Bangsa Maritim Mata Uang Membangun Negeri Menko UKM Mensos Menteri BUMN MoU Mobil Esemka NPWP NTT Natal & Tahun Baru Nelayan OECD OmnibusLaw Ormas Lintas Agama PLTU PNM PTUN Pamer Pangkalan Militer Panglima TNI Pemilu2024 Penerbangan Pengalihan Isu Pengangguran Pensiun Peretasan Perguruan Tinggi Perkuliahan Plumpang Polisi Cyber Pramono Anung Preman Presiden FIFA PresidenRI Ramadhan Revitalisasi Rupiah Menguat SPBE SPT Sawit Serangan Cyber Sidang Kabinet Skenario Sosialisasi Stadion Starlink Startup Swasembada Tahun Baru 2023 Tambang Emas Tebu Tembaga Tokoh Agama Tokoh Muslim Berpengaruh UEA WNA Wabah Wamenkeu X energi bersih reforma agraria tesla tol laut trans sumatera Adzan Magrib Alkes Anak Disabilitas Anak Ridwan Kamil Anti Kritik Anwar Usman Atlet Berprestasi Audit Aviasi BIN BKKBN BNPT BRICS Badminton Banten Bantuan Modal Kerja Bareskrim Baubau Beasiswa Bebas Aktif Bela Sungkawa Bercocok Tanam Biaya Biaya Persalinan Bibit Bima Arya Blok Masela Blok Rokan Blokir Budidaya Rumput Laut Budidaya Udang Bulu Tangkis Cawagub Cita - Cita Curang DOB Dalam Negeri Damai Dana Operasional Dekan Demak Demografi Deradikalisasi Design Diskusi Dokter Spesialis Domestik Dubes E-Goverment E-KTP Ecommerce Efek Rumah Kaca Ekonomi Hijau Ekonomi Sirkular Emmeril Khan Mumtadz Eril Fakultas Kedokteran Food Estate Gangguan Ginjal Akut Gaza Gelar Pahlawan Nasional Geopolitik HargaMinyak Harun Masiku Hotman Paris Hujan Hutan Hutjokowi IHSG IIMS IMF IMI Idul Adha Independen India Indonesia Hebat Indonesia Merdeka Indovac Jawa Tengah Jenderal Jepang Joe Biden JokoWidodo Juara Juara Piala AFF U-16 Jurnalisme KAHMI Kalimantan Selatan Kanada Kebutuhan Petani Kejaksaan Tinggi Kekerasan Anak Kemenhan Kemenko Polhukam Kemenlu Kendaraan Kerja Nyata Keterampilan Digital Kinerja King Maker Kolaborasi Kolonialisme Komunikasi Konglomerat Kongres Konservasi Kualitas Kuliah Labuan Bajo Lalu Lintas Lembaga Liburan Litbang kompas Lumbung Pangan Raksasa MPRS Makan Bersama Mensetneg Milenial Militer Mineral Miskin MotoGP Motor Musik Musra NTB Narkoba Nasabah Nasionalisme Natuna Nepotisme Normalisasi Sungai Olimpiade 2036 Omicron Open House PHK PM Singapura PMN PON PTSL Pabrik Aspal Pabrik Pupuk Pandemic Fund Partai Demokrat Pasar Internasional Pemecatan Penajam Paser Utara Penataan Birokrasi Penerimaan Negara Pengawas Internal Pemerintah Pengobatan Pengungsi Perang Perempuan Perjanjian Perkebunan Pertambangan Pesawat Jet Peternakan Petugas KPPS Pinjaman Online Piutang Negara Politikus Pornografi Potensi Prakerja Pramuka Produksi Beras Provinsi Papua Baru Raja Salman Rawat Inap Rekonsiliasi Relokasi Rest Area Reuni Revolusi Pendidikan Riau Roadmap Rumah Sakit Rupiah SPAM SatgasPMK Sayembara Selandia Baru Sembako Murah Shell Sistem Pemerintahan Stasiun Televisi Subsidi LPG Sukarela Sumatera Barat Surplus Surya Paloh Swiss TBBM TKDN TMII TPST Tabalong Tabungan Tambak Udang Tata Ruang Teknologi Tim Nasional Indonesia U-16 Timor Leste Timur Tengah Tito Karnavian Tragedi Kanjuruhan Training Center Trans Sulawesi UUITE Undangan Vaksin Polio WHO Waketum Wakil Menteri Wirausaha World Water Council ZEE Zakat badan pengatur jalan tol bpn cpns danang parikesit gaji pns gtra summit haditjahjanto indonesia timur jokowi wakatobi kementerian pertahan lg energy solution lockdown megawati soekarnoputri mobilisasi rakernas AFC AS Aborsi Adil Afganistan Agenda Nasional Agri Bisnis Aktivis Alibaba Alim Ulama Alumunium Ambisi Amien Rais Anggota Dewan Pengawas Apartemen Apple Apriyani Rahayu Arema Arkeolog Arsitektur Asean Para Games 2022 AsetsitaanBLBI Asia Timur Aspirasi Mahasiswa Asumsi Aturan Baru B Universe BLBI BLT Subsidi Gaji RP 1 Juta BNN BPK BPKA BPKRI BPNT BSI BSSN BTS Badan Pelaksana BKPH Badan Pengarah Papua Baju Balas Dendam Bapak Olahraga Nasional Bapak Pembangunan Desa Bapak Pemuda Bappeda Basarnas Bawang Bedah Rumah Belawan Belgia Bendungan Ciawi Dan Sukamahi Benjamin Netanyahu Berdikari Berita Satu Berita Satu Media Holdings (BSMH) Bidang energi Bio Farma Bioetanol Bjorka Bogor Bonus Boris Johnson Brand Lokal Brunei Darussalam Bulutangkis Buruh Burung Garuda Cagar Budaya Caleg Ciliwung Ciri Khas Cocokologi Cucu Curhat DHL Dana Haji Dana Hibah Dana Pensiun Danau Toba Decacorn Defisit Delegasi Delta Denda Denmark Open 2022 Desentralisasi Dewas Dialog Diaspora Diktator Disiplin Diskriminasi Divestasi Dosen Dubai Dunia Kerja E-Wallet Ego Sektoral Ekonomi Eurasia Ekonomi Syariah Ekstrakurikuler Elpiji Emas Embarkasi Emil Dardak Emmanuel Macron Erdogan Erina Etika FPTI Falsafah Syariat Islam Ferdy Sambo Film Fleksibel Flight Information Region Fluktuasi GDP Gagasan Gaji ASN Gaji Ke 13 Ganda Putra Ganda Putri Ganjar Gas Air Mata Gas Rumah Kaca Gasifikasi Gaya Hidup Gelora Bung Karno Gelora Bung Tomo Gereja Gimmick Global Citizen Award Gojek Grasberg Block Cave Gunung Kerinci Gus Yahya HMI HMID HPV HTI HUT Bhayangkara Ke-76 HUT Ke-76 Bhayangkara Habib Luthfi bin Yahya Haji 2022 Hak Prerogatif Halmahera HargaBBMTetap Hari Film Nasional Hari Ibu Hari Kesaktian Pancasila Hari Musik Nasional Hari Pahlawan Hari Perempuan Internasional Hari Raya Nyepi Harmonis Hemat Hilal Himbauan Hobi Human Trafficking Hyundai IOC IPDN IPI ISIS ITF Sunter IUAE-CEPA Ibu Hamil Ibu Negara Idul Adha 1443 Idul Adha 1443H Idul Adha 2022 Imigrasi Imlek Imunisasi Index Survey Indonesia Tertib 2045 IndonesiaEmas Industrialisasi Info BMKG Infrakstrktur Inklusi Instansi Pemerintah Institusi Modern Instrumen Internet Iran Isra Mi'raj Isu Global JHT JORR Jabodetabek Jadwal Pencairan BLT Jagat Nusantara Jakarta Selatan Jalan Rusak Jalan Trans Papua Jalur Laut Jayabaya Jembatan Gantung Jenderal Mark Milley Jokowi Juru Damai Jokowi Peduli Jokowibersamarakyat Jombang Jual Jujur Justin Trudeau KKB KPPS KPPU KRL KSAD KSAU KSPSI KTP KTT Krimea Kadiv Propam Polri Kalimantan Tengah Kalimantan Utara KalimantanTimur Kanker Serviks Kapal Perang Karhutla Kartu Indonesia Pintar Kaskus Kebun Raya Bogor Kedelai Kekerasan Seksual Kelaparan Akut Kemantan Kemendes Kemenkop Kemenristek Dikti Kemensos Kementerian Tenaga Kerja Kemitraan Kendaraan Dinas Kepala LKPP Kereta Gantung Kereta Semi Cepat Kericuhan Kertajati Kesultanan Buton Kesultanan Ternate Ketua Dewan Pengarah Kiai Kimia Kirab Merah Putih Kitas Kodim 1503/Tual Koleksi Kominfo KomisiPemilihanUmum Komisioner Komite Olimpiade Komoditias Konferensi Konflik Agraria Kongres PMKRI Konsorsium Konstruksi Kopra Korea Kota Tual Kriminal Kripik Tempe Krisis Air Kuala Lumpur Kuota Haji Kurang Mampu Kurban Kuwait LHKPN LHP LKPP2021 Lahan Kosong Laksamana Yudo Margono Lampung Lansia Laporan Keuangan Lato-Lato Laut Dalam Laut Natuna Leadership Lebaran Haji Liga 2 Listyo Sigit Prabowo Literasi Lokal Lubang Buaya Lukas Enembe Mabes AL Mabes TNI Mafia Tanah Mahkamah Rakyat Mainan Majalah Time Majathir Mohamad Makan Makanan Malang Malaysia Open 2022 Malioboro Manado Maruarar Sirait Masker Material Menkum HAM Menlu Vietnam Menteri KLHK Mesir Mesra Minangkabau Minyak Makan Merah Misi Dagang Mobilitias Modern Money Laundry Monopoli Muktamar Mulyono Musyawarah Myanmar NSPK Nakes Narapidana Narendra Modi Negarawan Net Zero Strategy 2045 Netizen Nias Norodom Sihamoni Nuklir Oksidasi Olaf Scholz Olimpiade Olimpiade Paris 2024 Oposisi Orde Baru Otoriter PGRI PLTS PPH PPKaM PPPK PSAI PT Antam PT LIB PTN PUPN Pabrik Bahan Peledak Pabrik Baja Pabrik Sepatu Pabrik Tembaga Pabrik Vaksin Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Palung Jawa Pangdam Panglima Pajaji Panjat Tebing Papua Barat Papua Barat Daya Papua Football Academy Parade Senja Parlemen Partisipasi Pasar Hewan Pasar Modal Pasien Paskibraka Pasukan Berani Mati Patriot Paus Fransiskus Pawang Hujan Peduli Lindungi Pegawai Pelanggaran Pemain Keturunan Pemasyarakatan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pembohong Pemborosan Pemilihan Ketua Umum Pemukiman Penduduk Lokal Pengeras Suara Penggelapan Pengkhianat Pengolahan Ikan Penyakit Cacar Monyet Penyusup Perbaikan Jalan Perdagangan Manusia Perhutani Peringatan Dini Permohonan Maaf Permukiman Persis Solo Pertamax Green Perumnas Perundungan Pesawat Hercules Pesawat Kf 21 Piala Asia 2023 Pidato Pilkades Pimpinan Pusat Pj Bupati Plt Gubernur Plt Presiden Politik Identitas Politisasi Agama Polusi Udara Pos Jailolo Prambanan Prancis Presiden Gagal Presiden IOC Produk Lokal Produksi Aspal Produksi Emas Profesional Program Taksi Alsintan Prolegnas Properti Protokol Kesehatan Puan Maharani Pulau Pura Pusat Perbelanjaan Puskesmas Qatar Quick Count R20 RAPBA RKUHP RSPAD Gatot Subroto RSUD Dr. Soedarso Raja Eswatini Ramalan Ratu Elizabeth II Reboisasi Recovery Reklamasi Renovasi Reserse Responden Revolusioner Rice Milling Ritel Rohingya Royal Family Ruang Syiar Islam Rumah Dinas Rusun SHM SNI SPAL SPKLU Samarinda Sampoerna Sapi Limosin Sapi Presiden Jokowi Sarinah Sastrawan SatgasBLBI Satria Piningit Satwa Sawah Scam Sekolah Sekretariat Presiden Sekuritas Seluler Seniman Sepatu Sepeda Setkab Setneg Mantul Setya Novanto Sheikh Mohamed Bin Zayed Shiddiqiyah Shin Tae-Yong Sidang Isbat Sidang Paripurna Sipil Sirkuit Mandalika Siti Fadia Silva Ramadhanti Sosok Pemersatu Sri Sultan Hamengku Buwono X Stanford University Stasiun Stranas Suap Subang Subsidi Rumah SubsidiBBM Sudan Suku Bunga Sulawesi Barat Sulawesi Tengah Sungai Aare Sungai Mahakam Suporter Surabaya Survey CPCS Susu Formula Swasembada Jagung Swasembada Pangan Swedia TNI AL TNI AU TPS Tahun Toleransi Takjil Talent Scouting Taman Safari Tanam Cabai Tarif Ojek Online Tax Amnesty Telekomunikasi Telkom Tembakau Tenaga Kesehatan Terminal Kijing Test Drive Thailand Thailand Master 2023 The Muslim 500 Tiket TimahIndonesia Timnas Sepak Bola Amputasi TitikNol Tjahjo Kumolo Tjahjo Kumolo meninggal Tol Terpanjang RI Jembatan Terpanjang RI Tony Blair Trade Expo Indonesia Tragedi 1998 Transaksi Keuangan Try Sutrisno Tugu Proklamasi UNHCR USG Uji Coba Unesco Uni Emirat Arab Unicorn United Kingdom Universitas Universitas Airlangga WCCE WSBK WTP Wakil KPK Wali Kota Bogor Walikota Warung Madura Wasdal Wisuda World Trade Organization Wushu Yasonna Yeni Wahid Ziarah abah dim antisipasi narkoba bern bpjt bu Kota Baru dimyati rois dimyati rois meninggal dunia foxconn google gtra summit 2022 jokowi lantik bpip kementrianpupr kendari kneks komite nasional ekonomi dan keuangan syariah kyiv panrb pasaman pelantikan bpip reshufflekabinet robot sitaaset ternak tjahjokumolo tunjangan jabatan pns wakatobi