Bupati Karanganyar Juliyatmono mengungkapkan bahwa rumah yang disediakan oleh negara untuk Presiden Joko Widodo setelah tidak lagi memegang jabatan itu berlokasi di Colomadu, Karanganyar.
"Rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," ucap Juliyatmono
Jokowi dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara setelah selesai masa jabatannya pada tahun 2024.
Pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Setiap presiden mengakhiri tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah," ujar dia.
sebelumnya, pemberian rumah dari negara juga pernah diterima Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY mendapatkan rumah baru yang diberikan oleh pemerintah atas nama negara di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
0 comments:
Post a Comment