Terdapat kebijakan dari Jokowi kepada guru di seluruh jenjang pendidikan dan dosen. Kebijakan untuk guru dan dosen seluruh instansi pendidikan ini, merupakan sebuah kabar gembira.
Di mana, kabar gembira untuk guru dan dosen ini telah diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang cuti. Diketahui sebelumnya mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2011, selama ini menjelaskan bahwa guru dan dosen tidak mendapatkan cuti tahunan.
Sehingga terdapat aturan baru di PP Nomor 17 Tahun 2020, yang menjelaskan bahwa guru dan dosen mulai tahun 2020 lalu, berhak mendapatkan cuti tahunan. PP ini ditandatangani langsung oleh Jokowi. Dalam juknis yang tertuang dalam pasal 315, menjelaskan tentang cuti bahwa:
"PNS yang menjabat sebagai guru sekolah dan juga menjabat sebagai dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapat cuti tahunan".
Selanjutnya, terdapat kebijakan cuti tahunan sebagaimana sebagai berikut ini:
1. Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
2. Lamanya cuti tahunan yang dapat diajukan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
3. Cuti tahunan yang diajukan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja.
4. Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang bersangkutan, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
5. Cuti tahunan yang diajukan nantinya diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
6. Cuti tahunan yang akan dijalankan pegawai, ditempat yang sulit komunikasi, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk jangka paling lama 14 (empat belas) hari.
7. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama diambil dalam waktu 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
8. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, pegawai dapat mengambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
9. Cuti tahunan yang akan dilaksanakan di luar negeri harus mendapat persetujuan dari Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.
0 comments:
Post a Comment