Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku diminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengendalikan inflasi seperti saat pemerintah menangani Covid-19. Jokowi ingin isu inflasi menjadi prioritas utama di tengah gelapnya situasi global saat ini.
"Setiap minggu dibahas, evaluasi, sehingga kita semua tetap aware, tetap peduli, fokus, dan menjadi skala prioritas," ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 5 Desember 2022.
Tito menjelaskan kenaikan inflasi harus dimitigasi secara intensif di tengah ancaman resesi yang diperkirakan terjadi tahun depan. Berbagai krisis, seperti energi dan pangan, bergulir karena situasi geopolitik antara Rusia dan Ukraina terus memanas. Alhasil, Indonesia terkena imbasnya. Harga-harga barang diprediksi akan semakin meroket.
Kendati situasi global masih suram, inflasi Indonesia pada November 2022 berada di angka 5,42 persen atau turun dari 5,71 persen pada Oktober. Tito pun mengatakan angka inflasi Indonesia termasuk dalam peringkat dua terendah di bawah Jepang.
Tren yang positif itu membuatnya optimistis Indonesia dapat mempertahankan posisinya dengan mencegah lonjakan harga di akhir tahun ini. Dia meminta agar pemerintah daerah melakukan upaya untuk mengantisipasi ledakan inflasi di wilayah masing-masing.
Tito turut mengimbau masyarakat untuk membeli kebutuhan secukupnya di akhir tahun ini. Tujuannya agar ketersediaan stok di pasar tidak terganggu dan harga tetap terjaga.
Sebelumnya, Jokowi mengklaim upaya pemerintah mengendalikan inflasi di Tanah Air sudah detail dan cukup berhasil. Jokowi yakin tidak ada negara lain yang melakukan kerja sedetail Indonesia dalam menekan inflasi. Sebab, pada umumnya, negara-negara lain dalam mengendalikan kenaikan harga barang dan jasa hanya bertindak melalui bank sentral yang menaikkan suku bunga.
"Tapi kita tidak hanya urusan menaikkan suku bunga yang itu menjadi kewenangan dari Bank Indonesia, tetapi dalam praktik riil kita juga langsung masuk ke sumbernya, yaitu apa? Kenaikan (harga) barang dan jasa," ucap Jokowi.
Jokowi pun telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk menggunakan Dana Transfer Umum (DTU) sebesar dua persen dan juga pos anggaran belanja tidak terduga di postur APBD masing-masing untuk membiayai upaya-upaya pengendalian inflasi.
0 comments:
Post a Comment