Presiden Joko Widodo menegaskan posisi Indonesia dalam hal ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Jokowi mengatakan Indonesia tak mau dipaksa untuk mengekspor sumber daya mentah yang dapat diolah di dalam negeri.
"Masa-masa kolonial telah meninggalkan trauma panjang bangsa kita. Kita dipaksa kerja paksa, kita dipaksa tanam paksa. Saat ini kita tidak mau dipaksa-paksa, termasuk kita tidak mau dipaksa untuk ekspor paksa," kata Jokowi di Grha Sabha Pramana, UGM, Sleman
Adapun pemerintah tengah mengejar target hilirisasi SDA. Setelah melarang ekspor nikel ore atau bijih nikel, pemerintah mengemukakan bakal melarang ekspor mineral mentah lainnya. Dalam beberapa kali kesempatan, Jokowi menyinggung rencana pemerintah untuk menyetop keran ekspor bauksit hingga tembaga.
Pada KTT ASEAN-Uni Eropa, Jokowi juga menyebut Indonesia telah mempertegas posisinya bahwa dalam kerja sama antarnegara, pemerintah tidak sekadar ingin maju bersama, tapi setara. Dengan demikian, kata dia, tidak ada satu pihak pun yang berhak memaksakan kehendak dan menggunakan standarnya untuk dipaksakan ke pihak lain.
Di sisi lain menurut Jokowi, Indonesia berpeluang menjadi lumbung pangan dan energi dunia. Apalagi energi hijau saat ini sangat dibutuhkan dunia. Melalui program hilirisasi atas sumber daya alam yang dimiliki, kata Jokowi, Indonesia berpeluang menjadi negara maju dengan nilai tambah di dalam negeri.
"Semua itu harus diperjuangkan dalam percaturan politik internasional, politik global, dan juga diperkuat oleh kapasitas internal di dalam negeri," kata Jokowi.
Awal Desember lalu, Jokowi mengungkapkan ada upaya ekspor bijih nikel paksa setelah Indonesia menyetop pengiriman komoditas tersebut dalam bentuk ore atau mentah. Ekspor paksa itu muncul selepas Uni Eropa menggugat Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Dulu zaman VOC, zaman kompeni, itu ada yang namanya kerja paksa, ada yang namanya tanam paksa. Zaman modern ini, muncul lagi ekspor paksa,” kata Jokowi dalam Kompas 100 CEO Forum di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.
Indonesia kalah gugatan larangan ekspor bijih nikel dalam final panel report dari WTO yang keluar per 17 Oktober 2022. Kebijakan Indonesia dianggap telah melanggar Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994. Namun, Indonesia akan mengajukan banding.
Jokowi menekankan bijih nikel yang dilarang ekspor tersebut adalah kekayaan alam Tanah Air. Karena itu, dia mempertanyakan alasan kewenangan pemerintah Indonesia terhadap kekayaan alamnya sendiri digugat oleh negara-negara lain. "Ekspor paksa. Kita dipaksa untuk ekspor. Lho ini barang kita kok," ujar dia.
0 comments:
Post a Comment