Yogyakarta – Jokowi terus berkomitmen dalam menjaga kualitas produk – produk yang beredar di Indonesia supaya bisa di konsumsi oleh seluruh warga negara secara khusus umat islam. Produk – produk yang disasar kali ini ada adalah produk biologi, obat dan alat kesehatan yang harus memiliki sertifikasi halal.
Jokowi paham bahwa kehalalan sebuah produk bagi umat islam itu sangat penting dan mutlak hukumnya. Oleh sebab itu Jokowi mengeluarkan Perpres nomor 6 tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan itu diteken Jokowi pada 19 Januari 2023.
Produk biologi adalah produk yang mengandung bahan biologi yang berasal dari manusia, hewan, atau mikroorganisme yang dibuat dengan cara konvensional atau melalui metode bioteknologi.
Adapun alat kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Perpres tersebut menjelaskan bahwa sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Pengakuan kehalalan itu dikeluarkan berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia.
0 comments:
Post a Comment