Yogyakarta – Joko Widodo telah meneken PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada PP tersebut terdapat pasal 24 ayat (3) dijelaskan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk membeli, memiliki dan/atau menguasai perumahan sederhana di IKN.
Perumahan sederhana yang dimaksud merupakan rumah-rumah yang diperoleh karena mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan dari pemerintah. PP Nomor 12 tersebut juga mengatur mengenai zonasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN.
Ada tiga zonasi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN, yakni perumahan sederhana, perumahan menengah, dan perumahan mewah.
Adapun PP Nomor 12 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 6 Maret 2023. Ruang lingkup PP secara garis besar mengatur lima hal, yakni perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.
0 comments:
Post a Comment