Yogyakarta – Jokowi telah menandatangani Keppres nomor 7 tahun 2023 terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi. Dana ibadah haji tersebut Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.
Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Adapun besaran biaya haji 2023 jamaah reguler tahun ini sebagai berikut:
Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357
Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652
Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308
Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850
Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008
Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008
Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981
Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057
Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703
Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349
Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858
Besaran Bpih ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
0 comments:
Post a Comment