Yogyakarta – Para koruptor diera kepemimpinan Jokowi merasa keamanan dan keselamatan nya terancam sebab adanya RUU Perampasan Aset. Jokowi mengajukan RUU Perampasan Aset tersebut kepada DPR RI untuk segera disahkan menjadi UU sebagai payung hukum pemberantasan korupsi.
Upaya tersebut merupakan wujud nyata dari kepemimpinan Jokowi terhadap pemberantasan kasus pidana korupsi. Jokowi mengatakan dengan adanya RUU Perampasan Aset yang berubah menjadi UU tersebut berharap bisa membuat pelaku korupsi jera.
Maka dari itu Jokowi terus mendorong supaya RRU tersebut masuk dalam agenda pembahasan program legislasi nasional (Prolegnas) 2023. RUU Perampasan Aset tersebut dalam melakukan penarikan harta benda milik para pelaku korupsi berupa rumah, kendaraan bermotor dan harta benda lainnya.
Pantas aja para koruptor di era Jokowi merasa sangat tertekan karena begitu mengerikannya RUU Perampasan Aset tersebut bisa membuat mereka miskin mendadak. Jokowi terus memperjuangkan RUU Perampasan Aset yang sudah tersusun sejak 2015 silam tersebut untuk segera jadi UU.
0 comments:
Post a Comment