Yogyakarta – Pemerintah terus mengukuhkan langkah strategisnya dalam meningkatkan kemandirian ekonomi, khususnya dalam sektor pertambangan. Dalam rangka itu, pemerintah tengah mematangkan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk meningkatkan kepemilikan saham pemerintah di PT Freeport Indonesia, perusahaan tambang terbesar di Indonesia yang bergerak dalam pertambangan tembaga dan emas. Dengan meningkatkan kepemilikan saham, pemerintah berharap dapat lebih berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya alam yang strategis ini.
Revisi PP tersebut juga diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan kondusif bagi investasi di sektor pertambangan, sehingga dapat menarik minat investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintahan Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara mandiri dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dukungan terhadap langkah pemerintah ini pun datang dari berbagai pihak, termasuk pelaku bisnis dan pengamat ekonomi. Mereka melihatnya sebagai langkah yang tepat dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam Indonesia untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam konteks politik nasional, langkah ini juga akan memberikan dampak positif bagi pemerintahan Jokowi. Dengan berkomitmen untuk meningkatkan kepemilikan saham pemerintah di PT Freeport Indonesia, pemerintahannya akan semakin diakui sebagai pendorong utama pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Diharapkan, dengan terus mengukuhkan langkah-langkah strategis seperti ini, Indonesia akan semakin mampu mengelola sumber daya alamnya secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mencapai kemandirian ekonomi yang sesungguhnya. Langkah-langkah progresif seperti ini akan terus menjadi prioritas dalam pemerintahan Jokowi, untuk menciptakan stabilitas ekonomi yang kokoh dan kesejahteraan yang lebih luas bagi semua rakyat Indonesia.
0 comments:
Post a Comment