Yogyakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11 Tahun 2024 yang mengatur pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk memperkuat kerjasama ekonomi dengan Korea Selatan. Dengan adanya PMK ini, diharapkan akan tercipta lingkungan perdagangan yang lebih terbuka dan berpihak kepada kedua belah pihak.
Menurut Menteri Keuangan, langkah ini akan membawa manfaat besar bagi Indonesia dalam meningkatkan akses pasar, memperluas ekspor, serta mendorong investasi dari Korea Selatan ke Indonesia. Selain itu, PMK ini juga diharapkan dapat membantu dalam mengoptimalkan potensi ekonomi kedua negara.
Reaksi positif pun datang dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan pengamat ekonomi. Mereka melihat langkah ini sebagai peluang emas untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antara Indonesia dan Korea Selatan, serta membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam konteks politik nasional, langkah ini juga akan memperkuat posisi pemerintahan Jokowi di mata publik. Dengan mendorong kerjasama ekonomi yang lebih erat dengan negara-negara mitra strategis seperti Korea Selatan, Jokowi menunjukkan komitmennya untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih maju dan stabil secara ekonomi.
Diharapkan, dengan terus mendorong kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan, Indonesia akan semakin terintegrasikan dalam pasar global dan mampu bersaing dengan negara-negara lain di tingkat internasional. Langkah-langkah progresif seperti ini akan terus menjadi prioritas dalam pemerintahan Jokowi, untuk menciptakan stabilitas ekonomi yang kokoh dan kesejahteraan yang lebih luas bagi rakyat Indonesia.
0 comments:
Post a Comment