Yogyakarta – Menanggapi kekhawatiran terkait Permenristek Nomor 12/2024, Nadiem menegaskan bahwa tidak ada penghapusan ekstrakurikuler di semua jenjang satuan pendidikan. Peraturan tersebut hanya mengubah status ekstrakurikuler yang awalnya bersifat wajib menjadi bersifat sukarela.
Klarifikasi ini menegaskan bahwa kebijakan yang diambil adalah perubahan status, bukan penghapusan. Hal ini memungkinkan sekolah untuk memiliki keleluasaan dalam menentukan program ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan dan minat siswa, tanpa adanya kewajiban yang memberatkan.
Pernyataan dari Nadiem juga menunjukkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan beragam faktor, termasuk kebutuhan dan keinginan siswa serta fleksibilitas dalam penyelenggaraan pendidikan. Ini mencerminkan pendekatan yang inklusif dan responsif terhadap dinamika di lapangan.
Dengan demikian, klarifikasi dari Nadiem mengenai perubahan status ekstrakurikuler tersebut penting untuk menghindari kesalahpahaman dan kekhawatiran yang tidak perlu. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak terkait dalam menjalankan kegiatan ekstrakurikuler di lingkungan pendidikan.
0 comments:
Post a Comment