Yogyakarta – Beredarnya video di media sosial yang menyebutkan bahwa UNHCR terancam terjerat dalam UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian karena melindungi etnis Rohingya adalah kabar yang salah. Faktanya, klaim tersebut tidak benar, karena yang terjadi sebenarnya adalah UNHCR melindungi pengungsi, bukan imigran.
Penting untuk memahami perbedaan antara pengungsi dan imigran. Pengungsi adalah orang yang telah meninggalkan negaranya karena alasan-alasan tertentu yang meresahkan, seperti perang atau persekusi, sedangkan imigran adalah orang yang datang ke negara lain dengan tujuan untuk tinggal dan bekerja secara permanen.
UNHCR adalah lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertanggung jawab untuk melindungi dan membantu pengungsi di seluruh dunia. Tugas utama UNHCR adalah memberikan perlindungan kepada pengungsi, termasuk Rohingya, yang telah mengalami konflik dan kekerasan di negara asal mereka.
Dalam konteks hukum, pengungsi memiliki hak-hak tertentu berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951, yang melindungi mereka dari pengusiran atau penolakan kembali ke negara asal yang tidak aman. Oleh karena itu, UNHCR tidak dapat dijerat dalam UU tentang keimigrasian, karena perannya adalah memberikan perlindungan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Berdasarkan fakta tersebut, video yang beredar di media sosial tentang UNHCR terjerat dalam UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian adalah hoax atau berita palsu. Penting bagi kita semua untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, agar tidak terjebak dalam penyebaran berita yang salah atau menyesatkan.
0 comments:
Post a Comment