Yogyakarta – Pernyataan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, mengenai putusan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024, menyoroti pentingnya memisahkan antara kinerja seorang hakim dengan masa lalunya.
Fernando Emas menegaskan bahwa putusan yang diambil oleh Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak ada kaitannya dengan masa lalunya sebagai hakim. Hal ini mengisyaratkan bahwa keputusan yang diambil dalam kapasitasnya sebagai Ketua MK didasarkan pada pertimbangan hukum yang obyektif dan tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor pribadi atau latar belakang sebelumnya.
Pendapat Fernando Emas memberikan pemahaman yang penting dalam konteks keadilan dan integritas lembaga peradilan. Memisahkan kinerja seorang hakim dengan latar belakang atau hubungan masa lalunya adalah prinsip fundamental dalam menjaga independensi dan kepercayaan terhadap sistem peradilan.
Menyatakan bahwa putusan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak terpengaruh oleh masa lalunya sebagai hakim adalah penting untuk menegaskan bahwa proses hukum di MK berjalan secara adil dan transparan. Ini juga menggarisbawahi bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada hukum dan fakta-fakta yang disajikan dalam sidang PHPU, bukan oleh preferensi personal atau latar belakang individu.
Dengan demikian, pandangan Fernando Emas mengingatkan kita tentang pentingnya memahami dan menghormati integritas lembaga peradilan serta prinsip-prinsip keadilan dalam sistem hukum. Dalam konteks pemilu dan perselisihan hasil pemilihan, memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada hukum dan independen dari faktor-faktor non-hukum adalah kunci untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap integritas demokrasi dan supremasi hukum.
0 comments:
Post a Comment