Yogyakarta – Bawaslu menegaskan bahwa tidak ada laporan resmi tentang pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi saat pembagian bantuan sosial di Jawa Tengah. Tuduhan yang dilontarkan oleh saksi ahli Paslon 01 dan 03 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK disebut-sebut sebagai fitnah belaka.
Klarifikasi dari Bawaslu ini menegaskan bahwa seluruh proses pembagian bantuan sosial yang dilakukan oleh Presiden Jokowi telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada bukti atau laporan yang mendukung tuduhan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelanggaran pemilu.
Dengan demikian, keselamatan hukum dan integritas pemilu tetap terjaga. Bawaslu menegaskan bahwa upaya untuk memfitnah Presiden Jokowi dengan tuduhan pelanggaran pemilu tidak memiliki dasar yang kuat, dan lebih merupakan upaya untuk mengganggu stabilitas politik dan keamanan nasional.
Langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu dalam memberikan klarifikasi ini menjadi penting untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan publik dalam proses demokrasi. Ini juga menunjukkan komitmen Bawaslu untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalitas dan independensi dalam mengawasi pelaksanaan pemilu di Indonesia.
0 comments:
Post a Comment