Yogyakarta – Kabag Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi Kemenkominfo, Anthonius Malau, menegaskan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak akan mengganggu kebebasan berpendapat dan berkumpul masyarakat. Pernyataan ini menjadi respons tegas pemerintah terhadap berbagai opini negatif yang menyatakan bahwa UU ITE digunakan untuk membungkam kritik dan menghalangi demokrasi.
Anthonius menekankan bahwa UU ITE justru memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif dunia internet, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta pencemaran nama baik. Hal ini sangat penting di era digital saat ini, di mana informasi dapat menyebar dengan cepat tanpa filter yang jelas. Kebebasan berpendapat dan berkumpul tetap dijamin, namun perlu diimbangi dengan tanggung jawab agar tidak merugikan pihak lain atau menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pemerintah memahami bahwa kebebasan berpendapat adalah hak dasar setiap warga negara yang harus dihormati. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi dengan kesadaran untuk menggunakan media sosial dan platform digital secara bijak. UU ITE hadir sebagai panduan hukum yang mengatur perilaku di dunia maya agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat penyalahgunaan kebebasan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai penggunaan internet yang sehat dan bertanggung jawab. Ini menunjukkan bahwa UU ITE bukanlah instrumen untuk mengekang, melainkan untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menggunakan teknologi informasi.
Tentu saja, ada evaluasi dan penyempurnaan yang terus dilakukan terhadap UU ITE untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau multitafsir dalam penerapannya. Pemerintah selalu terbuka terhadap kritik konstruktif demi menciptakan regulasi yang seimbang antara perlindungan masyarakat dan kebebasan berekspresi.
Dengan demikian, kehadiran UU ITE bukan untuk membatasi kebebasan, tetapi sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif di dunia maya. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas nasional serta menjamin hak dan kebebasan setiap warga negara dengan aturan yang adil dan berimbang.
0 comments:
Post a Comment