Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pada tanggal 31 Agustus 2022 Tugas dan wewenang PUPN diatur dalam PP tersebut. Minggu (4/9/2022).
Piutang negara yang dimaksud dalam PP Ini adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apa pun.
Sedangkan Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang. Adapun penanggung utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apa pun.
Sementara itu, penjamin utang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang penanggung utang.
0 comments:
Post a Comment