Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi(UMP) 2023. Regulasi diteken Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dengan UMP 2023 ditetapkan naik 10 persen.
"Sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Joko Widodo dan Menaker Ida Fauziyah, atas tidak dipakainya PP Nomor 36 Tahun 2021," ujar Pimpinan Partai Buruh Said Iqbal
Ia berkata, Permenaker Penetapan UMP 2023 akan menjadi dasar bagi negara baik di level pusat dan daerah untuk menentukan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK).
Said berharap aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023 itu menjadi dasar hukum di tahun-tahun berikutnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan, agar Permenaker baru jangan hanya berlaku di 2023 saja. Namun, di tahun-tahun berikutnya juga harus berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan baru yaitu Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan.
"Kami berkeyakinan Jokowi akan mengeluarkan Perpu tentang Omnibus Law, sampai dikeluarkannya nanti perbaikan terhadap UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan, dan Permenaker Nomor 18 tetap berlaku sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia," ucap Said.
Sebelumnya, Ida menerbitkan Permenaker Penetapan UMP 2023.Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah pada 2023 mendatang.
Salah satunya, soal provinsi yang telah memiliki upah minimum, kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Kepala Daerah menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," kata aturan tersebut
0 comments:
Post a Comment