Menjelang digelarnya Pemilu 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pesan kepada para partai politik (parpol) terkait suasana yang harus dipertahankan saat ini.
Pesan tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar usai melakukan pertemuan di Istana Kepresidenan di Jakarta pada Senin, 31 Oktober 2022.
Dalam keterangannya, Muhaimin Iskandar menyebut bahwa Jokowi meminta agar parpol-parpol tetap kondusif, menjaga suasana tenang dan kekeluargaan menjelang Pemilu 2024.
"Beliau pesan suasana seperti ini harus dipertahankan. Suasana cool, suasana kekeluargaan dan kondusif. Itu beliau mohon dipertahankan partai-partai," kata Muhaimin Iskandar
Dalam pertemuan tersebut, pria yang akrab dipanggil Cak Imin ini mengaku tidak membahas hal khusus terkait Pemilu 2024 bersama presiden.
Dia menyatakan bahwa Jokowi hanya memberikan pesan secara umum kepada PKB sebagai salah satu perwakilan parpol peserta Pemilu 2024 terkait pentingnya menjaga stabilitas politik.
Tak hanya itu, menurutnya Jokowi juga tidak membahas tentang tokoh calon presiden atau peta koalisi partai menjelang Pemilu 2024.
Sebab presiden, lanjut dia, menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada PKB.
"Tidak dibahas soal koalisi dan bagaimana. Beliau menyerahkan sepenuhnya kepada PKB," ujarnya menambahkan.
Sebelum bertemu dengan Jokowi, PKB diketahui telah menggelar pertemuan akbar bertema 'Road to Election 2024' pada Minggu 30 Oktober 2022.
Dalam pertemuan akbar tersebut, turut hadir Ketua Umum DPP Partai Gerindra yang juga Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto.
Berdasarkan hasil pertemuan itu, terdapat hasil beberapa rekomendasi kebijakan bagi pemerintah seperti penurunan harga BBM untuk sepeda motor dan angkutan umum.
Kemudian rekomendasi lainnya adalah pemberian prioritas subsidi pupuk bagi petani dengan luas lahan yang kecil, pemberdayaan generasi milenial, pemberian prioritas subsidi listrik bagi masyarakat miskin.
Lalu rekomendasi terakhir dalam pertemuan itu adalah revisi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Regional.
0 comments:
Post a Comment