Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mulai menjalankan penugasan khusus dari Presiden Joko Widodo pada tahun depan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 120 tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan, terdapat 21 jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan berdasarkan Perpres tersebut. Penugasan tersebut didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh presiden dan/atau hasil kunjungan lapangan presiden.
“Dikasih payung hukumnya Perpres 120/2022 itu ada 21 item,” ujar Basuki, Senin (31/10).
Basuki mengatakan, akan ada sejumlah proyek infrastruktur yang akan dikerjakan berdasarkan perpres tersebut mulai tahun depan. Diantaranya, revitalisasi pasar rakyat dan renovasi sejumlah stadion.
Rencananya akan ada 7 pasar rakyat yang akan direvitalisasi, diantaranya pasar di Lampung, pasar di Ende NTT, pasar Saumlaki dan pasar di Bangka Selatan. Lalu, renovasi Stadion Kanjuruhan Malang. Kemudian pengerjaan sejumlah venue untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh-Sumatera Utara.
“Kemudian juga hasil dari evaluasi 21 stadion lagi yang sekarang sedang dievaluasi oleh komisi kehandalan bangunan gedung. Nanti hasilnya kayak apa, kita harus rehab,” jelas Basuki.
Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti menambahkan, proses pengerjaan proyek yang didasarkan perpres tersebut akan dilakukan secara akuntabel dan sesuai peraturan yang berlaku.
Nantinya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga akan mengawal pengerjaan proyek yang berdasarkan perpres tersebut.
Sebagai informasi, melalui Perpres 120/2022 tersebut, Jokowi memberikan tugas khusus kepada Kementerian PUPR. Pertama, melaksanakan pembangunan infrastruktur mengacu pada hasil rapat atau kunjungan lapangan Presiden. Tercatat, ada 21 jenis penugasan Presiden kepada Kementerian PUPR.
Kedua, Kementerian PUPR mendapat keleluasaan untuk melaksanakan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah saat melaksanakan penugasan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, penugasan khusus ini bisa melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Keempat, Kementerian PUPR melaporkan pembangunan infrastruktur dari penugasan khusus ini ke Presiden setiap enam bulan.
0 comments:
Post a Comment