Yogyakarta - Akhirnya Jokowi mengambil langkah tegas, setelah berbulan-bulan Indonesia dilanda kekeringan dolar AS, langkah tersebut berupa revisi PP 1/2019 tentang devisa hasil ekspor (DHE).
Perubahan ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan cadangan devisa negara karena selama ini hasil ekspor Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang positif.
Bayangkan, Indonesia berhasil mencatatkan surplus neraca perdagangan selama 31 bulan beruntun, namun fakta ini tidak lantas membuat cadangan devisa (cadev) menguat.
Surplus selama 31 bulan beruntun membuat nilai ekspor Indonesia menyentuh US$ 609,1 miliar atau lebih dari Rp 9.500 triliun. Sayangnya, posisi cadangan devisa (cadev) justru tidak bergerak jauh di kisaran US$ 130-140 miliar pada rentang 31 bulan tersebut.
Jokowi mengungkapkan bahwa kebijakan revisi ini diambil karena dirinya ingin eksportir menaruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri dalam kurun waktu tertentu. Dengan pundi-pundi dolar ini, maka kondisi eksternal Indonesia semakin kuat jika harus menghadapi guncangan ke depannya.
0 comments:
Post a Comment