Yogyakarta - Jokowi berpesan kepada seluruh kepala daerah supaya berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pelarangan pendirian rumah ibadah. Pendirian rumah ibadah dilindungi oleh UUD 1945 pasal 29 ayat 2.
UUD 1945 pasal 29 ayat 2 berbunyi bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Jadi salah ketika kepala daerah melakukan pelarangan pendirian rumah ibadah serta jelas itu melanggar UUD 1945.
Jokowi mengatakan bahwa UUD jangan sampai kalah oleh sebuah kesepakatan yang merugikan dan menyesatkan. Jokowi menyebut kesepatakan salah dan menyesatkan misal sepakat tidak boleh memberi izin membangun rumah ibadah bagi pemeluk agama tertentu.
Kepala daerah harus berpegang teguh kepada konstitusi yang menjadi segala sumber hukum di Indonesia.
Selain kepala daerah, Jokowi juga meminta kapolres, pandam, kapolda, dan dandim mengerti aturan tersebut. Begitu juga dengan Kejaksaan Negeri (Kejati) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Jokowi kemudian mengucapkan kalimat hati-hati berulang-ulang, menyusul masih banyaknya konflik pembangunan rumah ibadah di wilayah-wilayah tertentu.
Indonesia itu mengakui enam agama resmi sebagai keyakinan resmi yang dianut oleh warganya ada Isla, Kristen, Katholik, Hindu dan Konghucu. Mereka semua memiliki hak yang sama dalam beribadah.
0 comments:
Post a Comment