Yogyakarta – Dalam beberapa waktu terakhir, beredar isu yang menyatakan bahwa ada upaya dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan kudeta konstitusi. Tuduhan ini tentu saja mengejutkan dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Namun, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa lembaga legislatif berpegang teguh pada konstitusi.
Sufmi Dasco menegaskan bahwa DPR selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan konstitusi yang berlaku. Hal ini termasuk menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Keputusan MK tersebut telah dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan menjadi pedoman bagi setiap langkah yang diambil oleh DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif.
Lebih lanjut, Dasco menekankan bahwa isu yang menyebut adanya upaya kudeta konstitusi oleh DPR adalah fitnah yang tidak memiliki dasar dan tidak terbukti kebenarannya. Menurutnya, tuduhan semacam ini hanya bertujuan untuk merusak citra pemerintah dan lembaga negara yang berfungsi untuk menjaga stabilitas nasional.
Dasco juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar. Ia mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan terus mendukung kinerja pemerintah yang selama ini telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan amanat konstitusi. Dalam menghadapi berbagai tantangan, baik di tingkat nasional maupun internasional, pemerintah dan DPR selalu berupaya menjaga integritas dan stabilitas negara demi kemajuan bersama.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tetap mempercayai kinerja pemerintah serta lembaga negara lainnya. Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam menjaga stabilitas nasional dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari bersama-sama kita jaga kepercayaan dan stabilitas yang telah dibangun demi masa depan Indonesia yang lebih baik.
0 comments:
Post a Comment